BANJARMASIN, banuapost.co.id– Seluruh jajaran kejaksaan diingatkan untuk bekerja dan membuka kembali layanan publik mulai Senin (9/5) mendatang. Tidak masuk tanpa alasan yang jelas, terancam sanksi.
Wanti-wanti dituangkan Jaksa Agung RI, Burhanuddin, dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumendana, Kamis (5/5).
Dalam surat edaran tersebut, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga cabang Kejaksaan Negeri, membuka pelayanan publik pada Senin, 9 Mei 2022. Pelayanan publik harus berjalan sesuai jam kantor mulai pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB.
“Sebagaimana surat edaran sebelumnya agar pegawai Kejaksaan RI untuk tetap tertib jam kerja,” ujar Ketut Sumendana.
Bagi pegawai Kejaksaan RI yang tidak masuk kantor di hari pertama dan seterusnya tanpa alasan yang sah, sambung Ketut, akan diberikan sanksi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Karena itu sebagaimana surat edaran, Ketut meminta seluruh keluarga besar Adhyaksa memedomani dan melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Begitupun dengan seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI, diperintahkan untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja dan melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya,” tandasnya. (yb/ril/foto: ist)