PELAIHARI, banuapost.co.id– Syahrun alias Arun, begal sawit di Tanah Laut, dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Pelaihari. Vonis terhadap mantan anggota DPRD Tala itu, dibacakan pada sidang yang berlangsung Kamis (23/6).
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut 10 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-4 Juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan membebaskan dari dakwaan alternatif pertama primer.
Selain memvonis 5 bulan, majelis hakim juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil pick up DA 8579 LM beserta kuncinya, dikembalikan kepada terdakwa. Sementara barang bukti berupa 95 tandan buah segar yang disita, dimusnahkan.
Warga Kecamatan Kintap tersebut, menerima putusan yang dibacakan secara bergantian majelis hakim yang diketuai Ketua PN Pelaihari, Iriaty Khairul Ummah.
Syahrun menerima putusan tersebut tanpa meminta pertimbangan penasihat hukumnya, Taufikurrahman, Mahyudin dan Jauhar Fuadi dari Kantor Hukum Taufikurrahman dan Rekan.
Menurut Taufikurrahman, memilih untuk menerima putusan tersebut adalah hak dan menghormati pilihan terdakwa.
“Karena terdakwa menerima putusan, kami tidak akan melakukan upaya hukum apapun. Kami menghormati pilihan terdakwa. Sekarang ini kami tinggal menunggu apa sikap yang diambil JPU,” kata Taufikurrahman usai sidang.
Menanggap putusan majelis hakim, JPU Muhammad Yofhan Wibianto menyatakan pikir-pikir dan akan mengambil sikap sampai minggu depan.
“Kita minta waktu untuk membicarakan ini dengan pimpinan. Keputusannya sampai minggu depan,” kata M Yofhan.
Sementara, menurut Humas PN Pelaihari, Sofyan Deny Saputro, putusan yang dibacakan majelis hakim merupakan hasil musyawarah, dan sudah tentu berdasarkan proses persidangan, keterangan saksi, keterangan tersangka dan pembelaan penasihat hukum.
“Putusan merupakan hak masing-masing majelis hakim yang sebelumnya sudah melalui musyawarah,” ucapnya.
Pada sidang kasus pencurian sawit ini, Ketua PN Pelaihari Iriaty Khairul Ummah yang menjadi ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota, Renaldy Adipratama dan Agung Yuli Nugroho.
Seperti diketahui, Syahrun diamankan jajaran Polres Tala, dengan tuduhan melakukan pencurian tandan buah segar kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo di Kecamatan Kintap.
Arun, sapaan akrabnya, dengan beberapa temannya, diduga melakukan pencurian TBS pada Sabtu (19/2) dan Minggu (20/2). Ia diamankan di kawasan Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, Senin (21/2). (zkl/foto: zul yunus)