KURAU, banuapost.co.id– Sertifikat hak atas tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diterima warga Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kurau. Dokumen berharga diserahkan Bupati Tanah Laut (Tala), H Sukamta, Rabu (6/7).
Sebelum diserahkan, bupati mengingatkan agar mempergunakan sertifikat dengan bijak. Salah satunya sebagai modal bagi masyarakat untuk membuka usaha guna meningkatkan kesejahteraan.
“Jaga baik-baik, karena ada nilai rupiahnya. Tetapi misalkan mau dititipkan diperbankan bisa aja, asalkan untuk modal usaha. Jadi dari usaha bisa membayar tanggungan diperbankan tadi. Semoga dengan adanya penambahan modal usaha bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Sungai Bakau,” ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tala, Ahmad Suhaimi, mengungkapkan, Pemkab Tala memiliki komitmen untuk melayani masyarakat terkait sertifikasi tanah.
Begitupun dengan di Desa Sungai Bakau ini. Setelah dilakukan pengukuran, terdapat 843 bidang. Namun baru tersertifikasi sebanyak 171 bidang.
“Sejumlah bidang tanah yang belum tersertifikasi agar segera didaftarkan melalui program PTSL,” ucapnya.
Pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di BPN Tala, sambung Ahmad Suhaimi, selalu diusahakan cepat selesai. Tahun ini didaftarkan, tahun ini pula sertifikat selesai.
Sebanyak 151 sertifikat hak atas tanah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Tala untuk warga Desa Sungai Bakau ono.
Pada 2022, Pemkab Tala membantu pembiayaan pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL sebanyak 10 ribu bidang tanah. (ril/foto: diskominfo)