PELAIHARI, banuapost.co.id– PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tala diingatkan untuk menerapkan kedisiplinan serta tidak bermain-main dengan narkoba.
Wanti-wanti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanah Laut. Drs H Tajuddin Noor Effendi. saat menjadi pembina pada apel pagi di Halaman Kantor Bupati Tala, Senin (10/10).
“Ada beberapa PNS yang telah diberhentikan karena melanggar aturan dispilin. Di antaranya, karena melanggar ketentuan aturan jam kerja hingga penyalahgunaan narkoba,” ujar Tajuddin mengingatkan.
Pasalnya, sambung Tajuddin, drmua aturan tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No: 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang petunjuk teknisnya ada di Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No: 6 /2022.
Negitupun dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No: 6 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan No: 7 tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi, Tajuddin berharap jangan sampai terjadi pelanggaran.
“Kami berharap tidak ada lagi PNS yang diberhentikan terkait pelanggaran disiplin. Karena itu, kami mengajak seluruh kepala SKPD lingkup Pemkab Tala agar melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di masing-masing instansi,” tandasnya. (ril/foto: diskominfo)