PELAIHARI, banuapost.co.id– Distribusi pupuk bersubsidi ke petani di Kabupaten Tanah Laut (Tala) akan diawasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (Distanhorbun).
Pengawasan terhadap salah satu bahan kimia ke petani, dikamukakan Kadistanhorbun Tala, M Faried Widyatmoko, ketika memimpin Rapat Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tanah Laut, Selasa (18/10).
Rapat yang digelar di Aula Distanhorbun Tala ini, juga dihadiri pejabat nstansi terkait, seperti Aparat Penegak Hukum (APH), produsen pupuk subsidi, distributor pupuk subsidi serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Menerut Faried, rapat digelar dengan tujuan berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai berubahnya regulasi pupuk bersubsidi.
Faried juga menyampaikan ada perbedaan yang cukup prinsip dari regulasi terdahulu dengan regulasi yang baru.
“Ada dua hal berbeda dari regulasi ini. Kita tahu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No: 41/2021 ada tujuh jenis pupuk yang disubsidi. Sedang Permentan No: 10/2022 hanya 2 jenis pupuk yang disubsidi, yaitu NPK dan Urea,” jelasnya. (ril/foto: ist)