PELAIHARI, banuapost.co.id– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Banjarbaru di Aula Bapenda setempat, Kamis (5/1). Kunker dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Tala, Akhmad Hairin, menyambut baik kunjungan kerja tersebut dan berharap bisa saling berbagi pengalaman untuk mengoptimalkan pungutan pajak-pajak daerah yang belum maksimal.
“Selamat datang di Kabupaten Tala, semoga dengan adanya pertemuan ini kita saling dapat berbagi informasi dan trik-trik bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah,” kata Hairin.
Hairin juga meyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rombongan berkunjung. Terlebih lagi, Kota Banjarbaru merupakan salah satu kabupaten/kota di Kalsel yang optimal dalam mengelola dan memberikan tarif pajak daerah. Sehingga Kabupaten Tala juga harus banyak belajar dari Kota Banjarbaru.
“Kami juga menginginkan adanya pertukaran informasi terkait penarikan pajak-pajak di daerah, sehingga tidak ada lagi objek pajak yang terlewat atau luput dari pungutan pajak,” ujar Hairin.
Sementara, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarbaru, Syamsuri, berharap kunjungan bisa menjadi ajang tukar pengalaman dan memaksimalkan tarif pajak, termasuk penentuan NJOP.
“Terima kasih kepada seluruh jajaran Bapenda Tala telah menyambut kami dengan hangat, semoga pertemuan kali ini kita bisa saling berbagi pengalaman untuk terus mengoptimalkan PAD melalui pajak daerah termasuk cara penentuan NJOP pada tarif PBB,” ucap Syamsuri.
Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Banjarbaru turut didampingi perwakilan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)-nya.
Seperti diketahui, pajak daerah yang dilakukan pungutan Pemerintah Kabupaten Tala melalui Bapenda-nya, di antaranya Pajak Hotel, Restoran, Pagelaran Kesenian/Musik, Reklame, Penerangan Jalan, Parkir, Pajak Air Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Mineral bukan Logam, PBB Perdesaan dan Perkotaan (P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Semua pajak yang dilakukan pungutan terealisasi lebih dari 100% dari target pada tahun 2022 dengan total Rp 45.358.097.578 atau mencapai 111%. (ril/foto: diskominfo).