BARABAI, Banuapost.co.id– Gandeng Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, TMMD ke-116 Kodim setempat menggelar penyuluhan Hukum kepada warga masyarakat Hapulang. Senin (5/6).
Kegiatan penyuluhan Hukum bertempat di Kotis TMMD ke-116 Kodim 1002/HST, Desa Hapulang, Kecamatan Haruyan, Senin (5/6).
Penyuluhan hokum ini menghadirkan tiga narasumber, Kasi Intel Kejaksaan Negeri HST, Muhammad Rahmadani SH, Kasi Pidum, Herlinda SH. MH, dan Kasi Datum, Dawid Andi SHMH,
Dalam kesempatan tersebut Kasi Datum Dawid Andi SH MH, menjelaskan tentang hukum Perdata dan Tata Usaha, apa saja yang termasuk dalam ranah keperdataan serta Tata Usaha Negara,
Sementara Kasi Pidum Herlinda SH, MH, memaparkan pengenalan restorative justice/ Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Sedang Kasi Intel Muhammad Rahmadani SH, menyampaikan materi tentang program Jaga Desa : Pengelolaan Dana Desa yang sesuai ketentuan,
Usai menyampaikan penyuluhan kepada warga Hapulang, Herlinda SH, MH, menjelaskan maksud dan tujuan melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, ada tiga bidang, yaitu bidang intelijen, pidana umum dan bidang pendata.
“Mengenalkan kepada masyarakat desa bagaimana tentang perdata desa, yaitu bagaimana waris itu bagaimana tepatnya, bagaimana dari lahir manusia sampai meninggal. Begitu juga intelijen menjaga desa,”ucapnya
Lebih lanjut Herlinda mengatakan ,tidak ada unsur yang lain. Jadi bagaimana mengamankan penganggaran desa tersebut. Selain itu juga, disini restorasi justice harus kita bawa dan kenalkan terus menerus agar masyarakat tahu mana yang harus dibawa ke HPH dan mana yang bisa diselesaikan di rumah restorasi justice.
“Harapan saya, semoga kegiatan ini berlanjut terus menerus dan kedepannya supaya semua desa merata mengetahui merata mengenai hukum perdata, pidana dan pidana umum,” pungkasnya.(ril/foto: pendim).