PELAIHARI, Banuapost.co.id– Satpolpp dan Damkar Kabupaten Tanah Laut mengamankan minuman beralkohol dari warung makan yang berlokasi di Kecamatan Kintap.Jumat (2/8).
Razia tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil pemantauan personel Satpol PP dan Damkar Tala di lapangan. Setelah dilakukan pemantauan, ternyata benar warung makan yang berlokasi di Jl.A.Yani Kecamatan Kintap, menjual minuman beralkohol.
Kegiatan ini dipimpin Kasi Pengendalian dan Penindakan Satpolpp Tala, Rachel H Simanjuntak, SSTP didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) SatpolppTala. Ricky Wahyu Utama, SSTP.
Di lokasi Petugas mengamankan sebanyak 17 botol minuman beralkohol berbagai merk. Menurut warga yang melapor, sebelum dilaksanakan razia ada puluhan botol miras lagi tapi sudah laku terjual.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan karena masih ada penjual miras yang belum terjaring demi mencegah terjadinya ganguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pelaku akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. (zkl/foto: ist)