PELAIHARI, Banuapost.co.id- Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan. berimbas pada nasib Pimpinan Definitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Pasalnya, OTT tersebut menyeret nama Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor, yang seharusnya menandatangani Surat Keputusan (SK) Pimpinan Definitif DPRD Tala 2024-2029.
Penyerahan berkas susunan Pimpinan Dewan Definitif itu sudah diajukan Pemkab Tala, dan diperkirakan akan terbit pada 7 Oktober 2024. Mamun pada 6 Oktober terjadi OTT KPK terhadap pejabat Dinas PUPR Kalsel yang kemudian menyeret nama orang pertama di Bumi Lambung Mangkurat ini.
Belum terbitnya SK Pimpinan Definitif itu berimbas pada tertundanya pelantikan Pimpinan Definitif yang sudah ditetapkan DPRD Tala.
Belum dilantiknya Pimpinan Definitif itu berimbas juga pada pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang meliputi Komisi, Badan Musyawarah (Banmus) Badan Anggaran (Banggar) Badan pembentukan Perda dan Badan Kehormatan.
Anggota DPRD Tala masa bakti 2024-2029 juga tidak dapat me,bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2025 yang disampaikan eksekutif, Rabu (16/10) kemarin.
Proses pembahasan Raperda melibatkan Badan Anggaran dan pada tahap pembahasan teknis dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melibatkan komisi-komisi.
H Muhammad Mursy, Sekretaris DPRD Tala, membenarkan saat ini DPRD Tala masih dipimpin Ketua Sementara, karena sampai saat ini SK Pimpinan Definitif belum terbit.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat SK segera terbit dan Pimpinan Definitif segera dilantik,” kata HM Musry melalui sambungan telepon.
Seperti telah diwartakan, pada 6 Oktober pekan lalu, KPK melakukan OTT di Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor (Paman Birin).
Empat orang tersangka yang saat itu terjaring OTT langsung dilakukan penahanan. Sedangkan Paman Birin hingga sekarang belum diketahui keberadaannya bahkan kemudian melakukan perlawanan terhadap KPK dengan mengajukan praperadilan melalui pengacara. (zkl/foto: zul)