PELAIHARI, Banuapost.co.id- Perjudian digrebek jajaran Polsek Jorong, Polres Tanah Laut, Minggu (10/11). Meski demikian, empat pelakunya berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas, sementara dua lainnya manut digelandang.
Penyergapan terhadap pelaku perjudian tersebut dilakukan setelah adanya informasi warga. warga yang identitasnya dirahasiakan petugas , mengaku sering melihat orang berkumpul di pondok yang masuk dalam kawasan RT 03 Desa Jorong, Kecamatan Jorong.
Mendapatkan laporan tersebut, Jajaran Polsek Jorong dipimpinan langsung Kapolsek Iptu Joko Sulistyo memantau lokasi yang diinfokan warga itu. Sekitar pukul 01.30 Wita penyergapan dilakukan, setelah memastikan memang terjadi perjudian di pondok itu.
Namun gerak-gerik petugas rupanya tercium kawanan yang sedang bermain judi itu, empat orang berhasil meloloskan diri dari sergapan, sedang dua lainnya diamankan.
Dua penjudi yang diamankan, HAT (35) dan AZ (41), warga RT 005/001 Desa Jorong. Kedua pria tersebut diamankan bersama uang tunai Rp792.000 dan satu kartu domino yang dijadikan alat bermain judi. Mereka langsung digelandang ke Mapolsek Jorong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistyo yang diminta konfirmasinya, tak menampik diamankannya dua pria yang kedapatan sedang bermain judi Qiu Qiu pada Minggu dini hari.
“Kami mengamankan pelaku perjudian setelah mendapat informasi warga,” kata Kapolsek mewakili Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny.
Akibat perbuatannya kedua pria tersebut sementara ini diinapkan di sel. Keduanya dijerat dengan pasan 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (zkl/foto: ist)