PELAIHARI, Banuapost.co.id- Selain melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional juga mengupayakan percepatan pendaftaran tanah melalui kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam rangka pensertipikatan tanah atau yang disebut Lintas Sektor.
Hal inilah yang saat ini dilakukan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) di Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, pekan lalu.
Tim Pelaksana Kegiatan Pendaftaran Tanah Non Sistematis Lintas Sektor Nelayan Tangkap 2025, Muhammad Indra Pratama Saputra, melakukan Verifikasi data terhadap kelengkapan berkas bersama Aparat Desa Swarangan bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut/
Selanjutnya pada Jumat (24/1) Tim Pelaksana Kegiatan Pendaftaran Tanah Non Sistematis Lintas Sektor Nelayan Tangkap 2025 melaksanakan Pemeriksaan Tanah bertempat di Desa Swarangan. Dalam kesempatan tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon
Namun sebelum mengadakan pengukuran, Kantah Tala juga sudah melakukan servei dengan menurunkan Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut dalam hal ini oleh Asisten Surveyor Kadastral (ASK), Ruri Kurniawan dan Muhammad Riswanda Aditya Putera.
Petugas dari Kantah Tala melakukan kegiatan Pengukuran SHAT Non Sistematis Program Lintas Sektor 2025 pada Rabu, 15 Januari 2025. Kegiatan ini didampingi oleh Korsub Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Alfisyahrin Firdaus, dan perangkat desa Swarangan. (zkl/foto: ist)