PELAIHARI, Banuapost,co.id- Seorang Pria di Kabupaten Tanah Laut (Tala), diamakan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tala, karena kedapatan memiliki 14 paket narkotika jenis Sabu.
M Ridoni alias Dodon, warga Jalan A. Yani RT. 006 RW. 003, Desa Ujung Baru, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tala diamankan petugas pada Senin (21/4/2025) sekitar pukul 17.30 wita.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, tersangka sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Ujung Baru. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi yang disebutkan.
Petugas kemudian disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 14 paket sabu, dan beberapa barang baukti lainnya yang ada hubunganya bengan narkoba. Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanah Laut guna proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yang diamankan berupa 14 (Empat Belas) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip transparan dengan berat kotor 4 gram dan berat bersih 1,48 gram,1 (Satu) buah bundle plastik clip transparan, 1 (Satu) buah sedotan plastik di potong miring, 1 (Satu) buah kotak terbuat dari plastic warna hitam, 1 (Satu) unit handphone merk VIVO warna hitam dengan nomer whatsapp.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanah Laut, AKP Ferry Kurniawan Gomawi menyampaikan, keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu kami mengungkap kasus ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Tanah Laut,” ujar Kasat Resnarkoba.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (zkl/foto: ist)