PELAIHARI, Banuapost.co.id- Dua Jambret di Kabupaten Tanah Laut (Tala), l diamankan tim gabungan Resmob Polres Tala dan Resmob Polda Kalsel serta Resmob Satreskrim Polres Tabalong, Senin (28/4/2025). Sebelum diamankan, pelaku sempat menjambret seorang wanita.
Keduanya sempat membawa kabur gelang emas seberat 50 gram dan menjualnya di Banjarmasin, selain digunakan untuk keperluan sehari-hari, kedua pelaku sempat membeli sebuah motor matic Honda PCX warna merah.
Ekspose kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini berlangsung Jumat (02/5/2025) di Joglo Wicaksana Laghawa, Mapolres Tala yang dipimpin Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Tala, Kompol Yuda Kumoro Pardede di damping Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Arief Sukmo Wibowo dan Kepala Seksi Humas Polres Tala, AKP Hari Setiawan.

Dua pelaku. Kha dan M Arb masuk dalam radar pencarian tim gabungan setelah korbannya Rusmilawati melaporkan peristiwa penjambretan yang dialaminya pada Rabu (20/3/2025) sekitar pukul 10.00 wEita di kawasan Jalan Hadji Boejasin Pelaihari. Keduanya beraksi menggunakan Satri F 150 CC nomor polisi DA 4054 WP warna hitam.
Tim gabungan Resmob Polres Tala, Resmob Polda Kalsel dan Resmob Polres Tabalong berhasil mengamankan pelaku pada Senin (28/4) sekitar pukul 10.00 Wita di kawasan Kompleks Citra Indah Permai atau Kompleks CIP, Jalan Kalangkala RT 07/RW 02 Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tala, AKP Arief Sukmo Wibowo, sebelum diamankan kedua pelaku diduga sudah melakukan aksinya terhadap beberapa korban dan jumlah emas yang dijarah dari mangsanya mencapai 140 gram.
“Kedua pelaku sudah beberapa kali menjalankan aksinya dan emas yang dijambret mencapai 140 gram,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan kedua pelaku uang hasil penjualan emas selain digunakan untuk keperluan sehari-hari juga dibelikan sebuah motor yang saat ini juga diamankan di Mapolres Tala.
Selain mengamankan dua tersangka petugas juga mengamankan satu unit motor Satria F 150, Honda PCX warna merah nomor polisi DA 4817 AU, dua buah cincin emas 99 dan beberapa barang bukti lainnya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP dengan ancaman kurungan sampai 12 tahun.
Sementara, Kabag Ops Polres Tala, Kompol Yuda Kumoro Pardede mengatakan giat ini dalam rangka mendukung Program ke-7 Astacita Presiden RI Prabowo Subianto yakni Memperkuat Reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Narkoba.
Pada kesempatan itu Kabag Ops juga mengimbau kepada masyarakat Tala untuk ikut menjaga kelancaran dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kabupaten Tala. (zkl/foto: ist)