PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang lelaki di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Senin (19/5/2025) diamankan jajaran Polsek setempat i karena kedapatan memiliki dua paket sabu. SS, lelaki tersebut diamankan sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah toko mebel kawasan Parit Mas, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Penangkapan SS ini berawal dari masuknya informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di toko mebel itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Pelaihari segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama SS bin Husni (alm).
Petugas kemudian menggeledah badan SS dan menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Setelah itu petugas melanjutkan penggeledahan pada lemari pakaian dan mendapatkan satu paket lagi.
SS tidak berkutik dan mengakui sabu tersebut miliknya, ia pun tanpa perlawan digiring petugas ke Mapolsek Pelaihari, beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardhany, membenarkan saat ini jajarannya tengah memeriksa SS yang kedapatan memiliki sabu dua paket.
“Penangkapan terhadap SS berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari masyarakat,” kata Kapolsek Rabu (21/5).
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Pelaihari.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika,” paparnya.
Polsek Pelaihari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait tindak pidana narkotika, demi terciptanya lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran barang haram tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zkl/foto: ist)