PELAIHARI, banuapost.co.id– Seorang wanita penjual alkohol di Kecamatan Jorong terjaring Operasi Sikat Intan 2025 yang dilakukan jajaran Polsek Jorong, Selasa (13/5/2025) dari wanita itu petugas mengamankan delapan botol alkohol kadar 95 persen.
Mar, pemilik warung, di kawasan Jalan Ahmad Yani RT 11, Kecamatan Jorong. masuk radar Polsek Jorong setelah masuknya informasi dari warga yang resah dengan keberadaan penjual alkohol yang biasa disalah gunakan para pecandu minuman keras itu.
Pejabat sementara Kepala Unit Reskrim Polsek Jorong mendapatkan informasi itu langsung bersama anggota lainnya mendatangi sekaligus menggeledah warung Maridah
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sebanyak 8 (delapan) botol minuman beralkohol Tjap Gadjah dengan kadar alkohol 95% ukuran 100 ml, yang disimpan di dalam kamar warung tersebut. Kemudian Mar bersama barang bukti dibawa ke Mako Polsek Jorong untuk dilakukan pembinaan serta pendataan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kapolsek Jorong, Iptu Joko Sulistiyo Sriyono, SH, menyampaikan, kegiatan razia ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin, serta turut aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas serupa,” tegas Kapolsek.
Polsek Jorong akan terus mengintensifkan kegiatan patroli dan razia selama pelaksanaan Ops Sikat I Intan 2025 demi menciptakan situasi yang aman, tertib dan bebas dari peredaran barang berbahaya. Kegiatan ini merupakan upaya preventif dan represif dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. (zkl/foto: ist)