PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kepala Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya (Narkoba), Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut. Bersma Kades petugas mengmankan barang bukti sabu berat kotor 1,90 gram atau berat bersih 1,70 gram.
Kades Swarangan, HB diamankan petugas sekitar pukul 10.30 Wita Rabu (25/6/2025) di rumahnya di Jalan Hang Tuah RT 01 RW 01 Desa Swarangan, Kecamatan Jorong.
Penangkapan kades tersebut berawal dari masuknya informasi yang bersangkutan baru saja membeli narkoba jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut Kasatres Narkoba Polres Tala, KP Ferry Kurniawan Goenawi bersama anggotanya langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan target berada di dalam rumah bersama barang bukti yang baru dibelinya, penyergapan pun dilaksanakan, saat disergap petugas mendapatkan HB berada di dalam kamar bersama sabu yang siap digunakannya.
Kapolres Tanah Laut, AKBP Ricky Boy Siallagan melalui Kasatres Narkoba Polres Tala, AKP Ferry Kurniawan Goenawi, membenarkan Satuannya baru saja mengamankan seorang Kepala Desa di Kecamatan Jorong.
“Saat diamankan kami mendapatkan HB sedang duduk untuk mengkonsumsi sabu,” kata Kasatres Narkoba, Kamis (26/6/2025).
Menurut Kasatres Narkoba saat diamankan HB tidak berkutik dan petugas mendapatkan satu paket sabu dan peralatan menyabu, setelah ditimbang sabu yang diamankan dari HB berat kotor 1,90 gram atau berat bersih 1,70 gram.
Kepada petugas yang memeriksannya HB mengaku baru sejak 2023 mengkonsumsi sabu.
“Keterangan sementara yang diperoleh petugas yang bersangkutan baru sekitar tahun 2023 menggunakan narkoba jenis sabu,” kata AKP Ferry Kurniawan Goenawi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman palin sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
HB dan barang bukti sabu saat ini diamankan di Mapolres Tala. (zkl/foto: ist)