PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang lelaki diciduk n jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Bebahaya (Satres Narkoba) Polres Tala, bersama dua paket narkoba jenis sabu yang berada ditangannya.
Rad, warga Jalan Suka Maju, Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, diamankan pada Selasa (24/6/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.
Penangkapan terhadap Rad ini berawal dari masuknya informasi ke Satres Narkoba Polres Tala, tentang seringnya terjadi transaksi nerkoba di sekitar tempat tinggalnya.
Berdasarkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyidikan sampai akhirnya menyergap Rad saat berada di depan rumahnya. Petugas mendapatkan sabu dua paket yang disimpan pelaku di dalam bekas bungkus rokok.
Sabu yang terbungkus dalam dua plastic transparan dan dimasukkan dalam bungkus rokok itu berada di dalam genggaman tangan kanan pelaku. Setelah dilakukan penimbangan berat sabu yang diamankan itu berat kotor 1,37 gram atau berat bersih 1,01 gram.
Dari pengakuan awal, tersangka membeli sabu tersebut seharga Rp 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan tambahan 1 paket kecil sebagai bonus dari Iwan yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menyimpan, menguasai, dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Polres Tanah Laut mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pihak kepolisian. (zkl/foto: ist)