PELAIHARI, Banuapost.co.id- Seorang lelaki yang diduga kurir sabu diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanah Laut Rabu (13/8/2025) saat akan mengantarkan sabu kepada seseorang yang memesan barang haram tersebut.
MR alias Pani diamankan petugas sekitar pukul 16.00 Wita di pinggir jalan kawasan RT 002 RW 001, Desa Tampang, Kecamatan Pelaihari.
Penangkapan terhadap MR ini berawal dari adanya informasi yang bersangkutan akan mengedarkan narkoba jenis sabu di Desa Tampang. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung mendalami laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
Petugas kemudian disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket narkoba.
Pelaku tidak berkutik dan kepada petugas mengaku membeli sabu dari Zamlani seharga Rp1.600.000,- rencananya sabu tersebut akan diantar kepada pemesannya Sari. Dua orang yang disebut pelaku itu saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaku dan barang buktii satu paket narkoba lansung digiring ke Mapolres Tala, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga peredaran narkotika dapat dicegah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu petugas menanggulangi peredaran narkoba di Tala,” kata Kapolres
Polres Tanah Laut berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (zkl/foto: ist)