PELAIHARI, Banuapost.co.id– Perkelahian berdarah yang menewaskan seorang pria di Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, Selasa (25/11/2025), diduga berawal dar adu mulut dengan sesama pengunjung warung.
Cekcok berujung maut itu terjadi sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Pemalongan, dengan korban tewas bernama Hendri alias Kohin warga Desa Galam, Kecamatan Bajuin. Korban tewas dengan beberapa tebasan parang di badan dan luka di bagian pipi.
Berdasarkan hasil penelusuran petugas dari Polsek Pelaihari, perkelahian berujung maut itu berawal dari cekcok mulut antara korban dengan D, salah seorang pengunjung warung di Desa Pemalongan.
Cekcok yang terjadi di warung milik Ali itu tidak berlanjut, setelah korban Kohin diajak menjauh atau pindah warung oleh rekannya bernama Ojek.
Namun beberapa saat kemudian Ali pemilik warung menelpon korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan diminta datang ke rumah H (Hendra). Pelaku H (kakak dari D) rencananya ingin menyelesaikan perselisihan antara D dengan Korban.
Korban kemudian memenuhi permintaan tersebut. Entah siapa yang memulai akhirnya pelaku dan korban terjadi saling serang, yang berakhir dengan terkaparnya korban sekitar 50 meter dari rumah pelaku.
Korban menghembuskan nafas di lokasi kejadian dan baru dievakuasi setelah petugas dari Polsek Pelaihari dan Inafis tiba di lokasi kejadian. Korban sempat dibawa ke ruang jenazah RSUD Hadji Boejasin Pelaihari untuk keperluan visum.
Sementara pelaku H juga mengalami luka di bagian kepala diduga bekas sabetan parang yang dibawa pelaku. Pelaku saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit di Kota Banjarbaru dengan pengawalan petugas Polsek Pelaihari.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, saat dikonfirmasi melalui whatsapp membenarkan adanya perkelahian di kawasan Desa Pemalongan, Kecamatan Bajuin, menurut Kapolres kasus sudah ditangani Jajaran Polsek Pelaihari.
Sementara, Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny Wishnu Wardani, membenarkan saat ini Polsek Pelaihari sedangan menangani kasus perkelahian yang merenggut korban jiwa di Desa Pemalongan.
“Dari informasi yang kami himpun sementara, perkelahian berdarah ini berawal dari adu mulut dua pengunjung warung di Desa Pemalongan,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi Rabu (26/11/2025).
Menurut Kapolsek, selain korban petugas juga sudah mengamankan pelaku yang saat ini masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Banjarbaru. Pelaku menurut Kapolsek mengalami luka di bagian samping kepala.
“Kami juga mengamankan pelaku dan senjata tajam berupa dua bilah parang dan satu pisau, serta satu unit motor yang digunakan korban mendatangi lokasi kejadian,” terang Kapolsek.
Akibat perbuatannya, H dijerat dengan pasal 336 KUHP juncto pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun.
Saat ini petugas sudah mengamankan dua parang milik pelaku dan korban dan sebuah pisau, serta motor milik korban saat mendatangi lokasi kejadian.Rencananya pelaku sehabis menjalani operasi akan dibawa ke Pelaihari untuk menjalani perawatan lanjutan. (zkl/foto: ist)