PELAIHARI.Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 pada hari Selasa, (10 /3/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh 10 (sepuluh) orang PPPK dan dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha. Penandatanganan adendum perjanjian kerja ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan kinerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Dalam arahannya, Kepala Subbagian Tata Usaha, Fitriah Subekti, SST., menyampaikan, perjanjian kerja bukan sekedar formalitas administratif, melainkan menjadi wujud nyata tanggung jawab setiap pegawai terhadap pelaksanaan tugas dan pencapaian target kinerja organisasi.
“Oleh karena itu pentingnya integritas, disiplin, dan kolaborasi antar pegawai dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Melalui penandatanganan ini, diharapkan seluruh PPPK dapat lebih termotivasi dalam memberikan kontribusi terbaiknya, serta berperan aktif dalam mendukung program dan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan di Kabupaten Tanah Laut. (zkl/foto: ist)