PELAIHARI, banuapost.co.id – Seorang lelaki warga Kota Banjarmasin diamankan jajaran Polsek Jorong, akibat membawa kabur motor milik warga Jorong.
Ardian alias Dauk pemegang KTP Kelanis, Barito Selatan yang tinggal di Gang H Hasan, Tunjung Maya, Kelurahan Pekapuran tersebut diamankan petugas sekitar pukul 02.00 Wita di pinggir jalan lingkar pada Sabtu (4/4).
Dauk menjadi buruan Polsek Jorong dan Resmob Satreskrim Polres Tala setelah melarikan motor NMax milik Armega, pengelola salon di kawasan Jorong, Tanah Laut. Ia membawa kabur kendaraan roda dua tersebut pada Jumat (3/4) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kasus pencurian tersebut berawal saat korban Armega baru selesai mandi, mendapatkan motor NMax nya tidak berada di tempatnya lagi, setelah itu korban memeriksa barang di dalam salonnya, ternyata dua unit HP juga turut digondol Dauk.
Mendapat laporan tersebut unit Reskrim Polsek Jorong dibantu Resmob Satreskrim Polres Tala langsung melakukan pencarian, sampai akhirnya mendapatkan info tersangka Dauk berada di Banjarmasin.
Tersangka Dauk tak berkutik saat diamankan petgas di kawasan lingkar selatan, Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur. Ia mengakui semua perbuatannya, dan mengambil motor menggunakan kunci yang diambil di dalam salon bersama dua unit HP.
Akibat perbuatnnya, pelaku dijerat dengan kasus Tindak Pidana Pencurian Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. (zkl/foto: ist)