PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menghadiri undangan Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) Waduk Sarang Halang yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tanah Laut di Ruang Rapat Archimedes Bidang SDA DPUPRP, Selasa (23/6)
Rapat tersebut Kantah Tala diwakili Yohanes Ginting selaku Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan dan pengumpulan data serta informasi yang diperlukan untuk penyusunan Dokumen LARAP Waduk Sarang Halang Kecamatan Pelaihari.
LARAP adalah dokumen rencana kerja yang disusun untuk memitigasi dampak sosial dan ekonomi akibat pengadaan tanah untuk pembangunan. Dokumen ini memastikan warga yang terdampak mendapatkan ganti rugi yang layak dan program pemulihan kehidupan.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut memberikan dukungan dan masukan terkait aspek pertanahan. (zkl/foto: ist)