PELAIHARI, banuapost.co.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang bertempat di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Senin (6/7).
Agenda RDP yang diikuti Kantah Tala itu masalah sengketa lahan antara warga Desa Pandansari, Kecamatan Kintap dengan PT Kintap Jaya Wattindo (PT KJW).
Pada RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra itu, Kantah Tala menugaskan Wahyu Nur Rohim, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan dan Yohanes Ginting, Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, M. Ilham Akbar, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa serta staf-staf Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut yang ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini.
Tujuan utama pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa tanah adalah untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait guna mencari jalan keluar yang adil. Rapat ini juga berfungsi menampung aspirasi, menindaklanjuti pengaduan warga, serta mendorong kepastian hukum atas status lahan yang bersengketa. (zkl/foto: ist)