PELAIHARI, banuapost.co.id – Harapan puluhan warga RT 2 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah tempat mereka bermukim akhirnya mendapat ruang di meja dialog.
Warga setempat yang selama ini tinggal di kawasan yang belakangan diketahui masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Kintap Jaya Wattindo (KJW), mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU), Senin kemarin.
Informasi dihimpun media ini, Selasa (7/7), jumlah warga yang terdampak permasalahan tersebut sebanyak 43 kepala keluarga (KK).
RDPU yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tala, Yoga Pinis Suhendra tersebut mempertemukan warga, Pemerintah Desa Pandansari, PT KJW, ATR/BPN, Dinas PUPRP, Distanhorbun, Pemerintah Kecamatan Kintap, serta instansi terkait untuk mencari jalan keluar atas tumpang tindih lahan permukiman dengan HGU perusahaan.
Perwakilan warga, Syahril Haris, mengungkapkan masyarakat baru mengetahui kawasan permukiman mereka berada di dalam HGU ketika program sertifikasi tanah melalui PTSL dan Prona tidak dapat diproses.
“Selama ini kami tidak pernah tahu permukiman kami masuk HGU. Baru diketahui saat pengurusan sertifikat. Setelah ditelusuri ternyata lahannya tumpang tindih dengan HGU PT KJW,” ujarnya.
Ia menyebut sedikitnya 43 kepala keluarga terdampak, terdiri atas 31 rumah tinggal, 12 bidang kebun, serta fasilitas umum berupa lapangan sepak bola dan jalan Desa Sungai Rakin yang ikut berada dalam areal HGU perusahaan.
Menurut Syahril, warga sempat mendatangi kantor PT KJW untuk mencari penyelesaian. Namun saat itu mereka mendapat penjelasan perubahan baru dimungkinkan saat masa perpanjangan HGU sekitar tahun 2035-2037.
Pernyataan tersebut dinilai memberatkan masyarakat yang membutuhkan legalitas atas tanah mereka sekarang.
Kepala Desa Pandansari, Yuli Effendi turut mengungkapkan persoalan semakin rumit karena terdapat aset desa sekitar 10 hektare yang merupakan hibah pemerintah daerah dengan sertifikat tahun 1992, namun belakangan diketahui juga berada di dalam kawasan HGU PT KJW.
Menutup rapat, Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra menegaskan DPRD menginginkan penyelesaian dilakukan melalui musyawarah sehingga masyarakat memperoleh haknya tanpa mengganggu keberlangsungan investasi perusahaan.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut hingga menunggu perpanjangan HGU sekitar satu dekade lagi.
“Kami ingin ada solusi sebelum masa perpanjangan HGU. Yang bukan menjadi hak perusahaan harus dicari mekanisme untuk dikeluarkan. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas tanahnya, sementara perusahaan juga harus tetap bisa berinvestasi dengan baik,” tegas Yoga. (zkl/foto: ist)