PELAIHARI, Banuapost.co.id– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut (Tala) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku di dua tempat terpisah.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita di sebuah rumah di Desa Tanjung RT 006 RW 001, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan, Sar Binti (Alm) H. Asan, yang diduga telah memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar tempat kejadian perkara sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam dengan cara observasi di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas berhasil mengamankan Sar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat, yang disaksikan warga sekitar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang siap edar.
Dalam proses interogasi awal, Sarmengakui narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama AB alias Kacong Bin Samsul. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Pada Jumat (16/1/2025) petugas berhasil mengendus jejak AB dan sekitar pukul 11.10 Wita pelaku AB diamankan saat berada di kawasan Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut menyampaikan, pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bajuin. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan beserta barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Tambang Ulang.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (zkl/foto: Ist)