PELAIHARI, Banuapost.co.id- Para pengedar narkotika jenis sabu sepertinya tidak mengenal libur, bahkan malam lebaran pun mereka masih gentayangan mengedarkan barang haram tersebut.
Itulah yang dilakukan MN alias Ikang yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut Sabtu (21/3/2026) dini hari.
Warga Jalan Pelabuhan, Desa Tanjung Dewa, Kecamatan Panyipatan, pada awalnya diamankan petugas di sebuah rumah kost di Jalan Dr Soepomo, Angsau, Pelaihari sekitar pukul 01.50 Wita.
Lelaki yang masuk radar petugas itu saat diamankan kedapatan menyimpan satu paket sabu dan barang bukti lainnya. Ikang digeledah petugas disaksikan warga setempat.
Setelah menjalani pemeriksaan di tempat, Ikang mengaku masih menyimpan sabu di sebuah rumah di kawasan Jalan Pelabuhan, Desa Tanjung Dewa.
Benar saja di tempat kedua ini petugas kembali mendapatkan barang bukti berupa sabu 10 paket, sehingga total menjadi 11 paket dengan di lokasi pertama, atau total berat kotor 42,05 gram dan berat bersih 39,61 gram.
Kapolres Tala, AKBP Ricky Boy Siallagan, melalui Kasatres Narkoba Iptu Firmansyah Baso, membenarkan adanya penangkapan seorang lelaki dengan barang bukti 11 paket sabu.
“Penangapan terhadap tersangka tidak terlepas dari adanya informasi warga,” kata Kapolres seperti dikutif Kasatresnarkoba, Minggu (22/3/2026).
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026.
Polres Tanah Laut mengimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sementara itu akibat perbuatannya, MN gagal menikmati hidang ketupat pada hari lebaran dan meringkuk di ruang tahanan Polres Tala. (zkl/foto: ist)