PELAIHARI, Banuapost.co.id- Dalam rangka akurasi penerbitan sertipikat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), Rabu (1/4/2026) melakukan peninjauan lapangan sebidang lahan di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap.
Peninjauan lapangan Kegiatan Pemeriksaan Tanah dalam rangka Permohonan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik a/n. Yulian Pramita seluas 174 m².
Dalam kesempatan tersebut telah dilaksanakan pemeriksaan dan peninjauan fisik atas tanah yang dimohon mengenai penguasaan, penggunaan/keadaan tanah serta batas bidang tanah yang dimohon sekaligus mengadakan sidang.
Tugas Paniti A di lapangan antara lain Verifikasi Data Fisik & Yuridis: Mencocokkan data dalam dokumen permohonan dengan kondisi riil di lapangan (batas tanah, luas, dan lokasi).
Mencegah Sengketa: Memastikan bahwa bidang tanah tidak dalam sengketa, bebas tumpang tindih dan dikuasai secara fisik oleh pemohon.
Kepatuhan Tata Ruang: Menilai kesesuaian peruntukan dan pemanfaatan tanah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya tidak di kawasan dilarang).
Validasi Kepemilikan: Melakukan pemeriksaan bukti penguasaan tanah dan saksi-saksi (perangkat desa, pemilik tanah berbatasan) untuk menjamin legalitas.
Kepastian Hukum & Transparansi: Memberikan jaminan keamanan hukum hak atas tanah kepada masyarakat melalui proses yang akuntable. (zkl/foto: ist)