PELAIHARI, Banuapost.co.id- Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut melaksanakan Gelar Akhir penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan dengan objek sengketa yang terletak di Desa Sabuhur, Kecamatan Jorong, pada hari Jumat, (10/4/2026).
Kegiatan Gelar Kasus Akhir berlangsung di Ruang Rapat Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan. Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Kalsel, Sofia Rachman, SH, MH, MM. serta dihadiri jajaran ASN pada Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Kalsel.
Sedang Kantah Tala dipimpin Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya, SH, MH, yang didampingi Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Wahyu Nur Rohim, ST, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Muhammad Hufni Ramadhani, SH, MKn, serta Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, M Ilham Akbar, SH, beserta jajaran ASN Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Gelar kasus akhir ini dilaksanakan sebagai tahapan final dalam proses penanganan sengketa, dengan tujuan untuk menyimpulkan hasil penanganan, menetapkan langkah penyelesaian, serta memberikan rekomendasi akhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. (zkl/foto: ist)