PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) melakukan pengambilan sumpah untuk menerbitkan sertipikat pengganti karena hilang. Pengambilan sumpah berlangsung di Command Center Kantah, Kamis (2/7).
Untuk pengambilan sumpah ini Kepala Kantah Tala, Endah Nurcahaya, menugaskan kepada Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Yohanes Ginting, bersama dengan Rohaniawan Bapak H. Khairi Syaf’ani.
Pengambilan sumpah disaksikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Fitriah Subekti, dan Pelaksana Kelompok Substansi Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal dan Hubungan Kelembagaan, Nesty Vie Laily.
Pelaksanaan pengambilan sumpah ini sesuai dengan Permohonan Nomor 6835/2026 , 6556/2026, 7123/2026, dan 6404/2026.
Meski tidak melalui penetapan pengadilan, proses penerbitan sertipikat karena hilang tetap dilakukan sesuai prosedur, mulai peninjauan lapangan, sampai keterangan dari pemilik lahan di sekitar lokasi lahan akan diterbitkan sertipikat penggantinya. (zkl/foto: ist)