PELAIHARI, Banuapost.co.id- Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 sekaligus mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tala, Senin (13/7/2026).
Dua agenda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Dalam penyampaian KUA-PPAS 2027, Ismail Fahmi yang mewakili Bupati Tala, H Rahmat Trianto, mengatakan, tahun anggaran mendatang merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Kabupaten Tala 2025–2029 sehingga diarahkan untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah.
“Tahun Anggaran 2027 merupakan tahun ketiga pelaksanaan RPJMD Tala. Karena itu, penyusunan KUA dan PPAS tahun ini diarahkan untuk mempercepat pencapaian sasaran pembangunan daerah melalui penguatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing serta peningkatan pertumbuhan ekonomi melalui sektor unggulan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prioritas pembangunan meliputi peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, percepatan penurunan stunting, peningkatan kompetensi tenaga kerja, penguatan sektor unggulan daerah, hilirisasi industri, pengembangan UMKM, peningkatan investasi, ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, digitalisasi pelayanan publik, reformasi birokrasi, pengentasan kemiskinan, hingga peningkatan kualitas lingkungan hidup.
Di tengah tantangan ekonomi global dan nasional, Pemkab Tala, lanjut Fahmi, tetap berkomitmen menjaga stabilitas fiskal melalui optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan efektivitas belanja, penguatan kualitas perencanaan, serta peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp1,600 triliun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp269,87 miliar dan pendapatan transfer Rp1,331 triliun.
Sementara belanja daerah direncanakan mencapai Rp1,975 triliun dengan defisit sebesar Rp375,01 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Raperda Tentang Pilkades
Pada rapat yang sama, Pemkab Tala juga mengajukan empat Raperda, yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
“Keempat rancangan peraturan daerah ini menjadi bagian penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan desa, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memastikan perlindungan hak-hak anak di Kabupaten Tala,” kata Fahmi.
Ia menjelaskan, Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa disusun sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2027 di 52 desa di Kabupaten Tala.
Sementara itu, perubahan Perda tentang BPD dan Perangkat Desa bertujuan menyesuaikan regulasi nasional sekaligus memperkuat kelembagaan pemerintahan desa, termasuk peningkatan kesejahteraan anggota BPD dan perangkat desa melalui pengaturan tunjangan, jaminan sosial, hingga tunjangan purna tugas.
Selain itu, Pemkab Tala juga mengajukan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagai bentuk komitmen dalam memenuhi hak-hak anak melalui penyelenggaraan sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, serta pengembangan kecamatan dan desa atau kelurahan layak anak.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab normatif daerah, tetapi juga tanggung jawab moral. Melindungi dan memenuhi hak anak hari ini berarti berinvestasi terhadap kualitas sumber daya manusia di masa depan,” tegasnya.
Menutup penyampaiannya, Fahmi berharap pembahasan KUA-PPAS 2027 maupun empat Raperda tersebut dapat berlangsung secara konstruktif bersama DPRD sehingga mampu mendukung percepatan pembangunan, penguatan tata kelola pemerintahan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Tala. zkl/prokopimtala