PELAIHARI, banuapost.co.id–
Sebanyak 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang ddiajukan Pemkab Tala, 1
di antaranya ditolak DPRD setempat untuk dibahas.
Penolakan ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Tala
yang juga dihadiri Bupati setempat, H Sukamta, Kamis (9/5). Empat raperda yang
dibahas, tentang penyertaan modal Pemkab Tala kepada perusahaan penjamin
kredit daerah Kalsel.
Kemudian raperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 5/2010
tentang penambahan penyertaan modal dari Pemkab Tala kepada Perusahaan Daerah
Air Minum (PDAM) Tala.
Serta raperda tentang pemilihan Kepala Desa dan aperda
tentang Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
Dari hasil kajian dan pertimbangan pansus yang dibentuk,
dari keempat raperda tersebut diputuskan, raperda tentang penyertaan modal Pemkab
Tala kepada perusahaan penjamin kredit daerah Kalsel, tidak dapat
disetujui.
Setelah pembacaan hasil pertimbangan pansus, Bupati Tala
H Sukamta dan Pimpinan DPRD melakukan penandatangan kesepahaman terkait
tiga raperda yang telah disetujui untuk disahkan.
H Sukamta mengaku sangat berterimakasih, karena usulan raperda
disetujui, meski ada satu yang tidak karena secara rasional memang belum siap.
Menurut bupati, tujuan dari raperda tentang
perubahan ketiga atas Perda No 5/2010 tentang penambahan penyertaan modal dari
Pemkab ke PDAM Tala sebesar Rp 43 miliar, semata-mata untuk menciptakan
PDAM Tala yang sehat dan ditargetkan dapat melayani sekitar 67 persen wilayah
Tala.
“Ke depannya akan terintegrasi dengan program Bakula yang
nanti dapat mengalirkan air hingga ke Kecamatan Kurau dan Bumi Makmur,” jelas
bupati.
Sementara terkait raperda tentang pemilihan Kepala
Desa, diakui bupati memang harus disiapkan karena pada November tahun ini akan
digelar pilkades secara serentak di 54 desa di Kabupaten Tala.
Sedang Raperda BPD, ditegaskan bupati, BPD memiliki peran
strategis untuk bersama membangun desa dengan sinergi pemerintah desa. (zkl/foto: ist)
