PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut mengikuti Sidang Pemeriksaan setempat dalam Perkara Nomor 34/Pdt.G/2026/PN.Pli yang dilaksanakan di Desa Jilatan, Kecamatan Batu Ampar, Rabu (5/8).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari dan dihadiri oleh para pihak. Dalam sidang tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut diwakili Siti Yuniatun, selaku Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Sidang Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan untuk melihat secara langsung kondisi objek perkara di lapangan sebagai bagian dari rangkaian proses persidangan guna memperoleh gambaran yang utuh dan objektif dalam pemeriksaan perkara. (zkl/foto: ist)