PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut menghadiri kegiatan Rapat Dengar Pendapat Umum yang bertempat di Ruang Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Laut, Senin, (31/8).
Kegiatan Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut, perihal RPD adalah penanganan permasalahan sengketa pertanahan di Desa Pandan Sari, Kecamatan Kintap. Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut diwakili Dyah Rustanti, selaku Kepala Seksi Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa.
Tujuan utama pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait indikasi sengketa lahan adalah untuk memfasilitasi dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait guna mencari jalan keluar yang adil. Rapat ini juga berfungsi menampung aspirasi, menindaklanjuti pengaduan warga, serta mendorong kepastian hukum atas status lahan yang bersengketa. (zkl/foto: ist)