PELAIHARI, banuapost.co.id – Kesepakatan perubahan anggaran daerah bukan sekadar agenda seremonial di ruang rapat. Di balik itu, ada harapan masyarakat agar setiap rupiah anggaran benar-benar kembali dalam bentuk manfaat yang dirasakan warga.
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanahlaut (Tala) Tahun Anggaran 2026 secara resmi disepakati oleh eksekutif dan legislatif setempat.
Kesepakatan tersebut ditandai melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Tala, Rabu (19/8) siang.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar, didampingi Wakil Ketua, Hj Musdalifah. Bupati Tala, H Rahmat Trianto hadir langsung bersama Wabup, HM Zazuli dan jajaran pejabat pemerintahannya.
Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran DPRD Tala menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 yang sebelumnya dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Juru bicara Badan Anggaran, Syafrullah, menyampaikan hasil pembahasan tersebut. Selanjutnya, Plt Sekretaris DPRD Tala Ade Gumilar membacakan Draft Keputusan DPRD tentang persetujuan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026.
Ketua DPRD Tala, H Khairil Anwar menyampaikan, pembahasan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD sekaligus wujud kemitraan dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, perubahan kebijakan anggaran diperlukan untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan perkembangan kondisi daerah, dinamika perekonomian, perubahan asumsi pendapatan dan belanja serta kebutuhan masyarakat. (zkl/foto: ist)