PELAIHARI, banuapost.co.id – Polres Tanah Laut (Tala) usai ekpose kasus narkoba, dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti 345,19 gram sabu dan 20 butir ekstasi yang disaksikan belasan awak media yang hadir pada ekpose yang berlangsung di Joglo Wicaksana Laghawa, Rabu (07/10/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan itu merukan sebagian barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji sampel di laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Pemusnahan dengan cara diblender dan dicampur dengan air deterjen itu dipimpin langsung Wakapolres Tala Kompol Eka Saprianto, bersama Kasatres Narkoba Iptu M Firmansyah Baso dan Kasi Humas AKP Hari Setiawan.
Sebelum dimasukkan dalam blender sabu tersebut terlebih dahulu dikeluarkan dari plastik klip, setelah diblender sabu tersebut dimasukkan ke dalam ember yang sudah dicampur dengan air deterjen.
Wakapolres juga menyaksikan langsung saat sabu yang sudah diblender tersebut dimasukkan ke dalam septik tank.
Kasatres Narkoba Iptu M Firmansyah Baso mengatakan sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan sepanjang Juli sampai September 2026,
Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut termasuk barang bukti yang diamankan dari tangan AF alias Kacong Warga Kecamatan Panyipatan yang saat diamankan menyimpan 126 paket sabu dengan berat bersih 136,32 gram. Zkl/foto: zul