BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Tukang servis AC, (AP) alias Gondrong, berurusan dengan polisi. Pria berambut
panjang ini diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, karena memiliki 57
gram ganja dan satu paket sabu.
Menurut Wadirnarkoba Polda Kalsel, AKBP Eko Wahyuniawan, diciduknya pelaku berawal dari informasi
masyarakat. Penangkapan dilakukan Kamis (27/6) sore sekitar pukul 15:00 Wita di
Jl A Yani Km 4,5 Banjarmasin Timur.
“TKP-nya ada dua. Di TKP pertama disita 5 paket
ganja seberat 8,7 gram, serta satu paket sabu seberat 0,28 gram. Kemudian, kami
kembangkan ke TKP kedua yang merupakan rumah tersangka,” kata Eko
didampingi Kabag Binopsnal AKBP Sigit Kumoro, Selasa (2/7).
Di TKP kedua, Komplek Graha Sejahtera IV, Jl Martapura
Lama, Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, polisi menemukan barang bukti lainnya, yakni
satu paket besar ganja seberat 48,33 gram.
Polisi masih mendalami kasus ini, karena ada dugaan sebagai
pengedar ganja. Namun tuduhan itu dibantah
tersangka.
Menurut Gondrong, ganja yang dibelinya dari seseorang di
Kalteng seharga Rp 1,5 juta untuk satu garis (seperempat kilogram, Red.). Sedang satu paket sabu, merupakan
bonus dari penjual ganja.
Ganja untuk dikonsumsinya sendiri, karena sejak bermukim
di kampung halamannya di Surabaya, sudah terbiasa menikmati daun kering tanaman dengan nama latin cannabis sativa itu.
“Dipakainya buat doping biar enak kerja,” kata
Gondrong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1)
sub Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1). Ia
terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (emy/foto: imn)
