PELAIHARI, banuapost.co.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut dan Pengadilan Negeri Pelaihari Kelas IB melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi (Kijang Mas Tala) yang bertempat di Desa Ambawang, Kecamatan Batu Ampar, pada hari Rabu, 04 November 2026.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, Bapak Bayu Agung Kuriawan, S.H., Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Bapak Aan Norhuda, S.Sos., Ibu Sutarni, S.IP, Penata Pertanahan Ahli Muda mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, serta diikuti oleh masyarakat Desa Ambawang khususnya warga yang turut menjadi peserta dalam Program Kijang Mas Tala.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, prosedur pelaksanaan, serta manfaat dari Program Kijang Mas Tala dalam rangka penyelesaian permasalahan bidang tanah eks transmigrasi.
Program Kijang Mas Tala merupakan bentuk Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah Eks Transmigrasi yang didasarkan pada Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemerintah Kabupaten Tanah Laut, Pengadilan Negeri Pelaihari, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut.
Program ini memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat, khususnya dalam mewujudkan jaminan kepastian serta perlindungan hukum terhadap subjek dan objek hak atas tanah yang selama ini dikuasai. Selain itu, kepastian status hak atas tanah tersebut dapat dimanfaatkan sebagai akses permodalan, sehingga diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. zkl/foto: Ist