JAKARTA, banuapost.co.id– Presiden Joko Widodo menggelar rapat terbatas mengenai perkembangan penyusunan Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Dalam rapat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat
(27/12), presiden bersama jajaran terkait membahas penyusunan naskah akademik
dan draf dari RUU yang direncanakan akan disampaikan ke DPR Januari 2020 mendatang.
Kepala Negara menekankan substansi RUU yang akan
menyelaraskan sejumlah undang-undang dan pasal, menyangkut 11 klaster yang melibatkan 30
kementerian dan lembaga. Maka itu diperlukan keterpaduan dan sinkronisasi agar
visi besar dari RUU jelas terlihat.
“Saya minta visi besar dan framework-nya harus
memiliki fokus yang jelas, agar dijaga konsistensinya. Kita harus betul-betul
sinkron,” katanya.
Menurut presiden, RUU hendaknya tidak menjadi tempat
untuk menampung sejumlah keinginan kementerian dan lembaga. Apalagi sampai
disusupi kepentingan-kepentingan lain yang tidak relevan dengan tujuan utama dibentuknya RUU.
“Tolong dicek, hati-hati, jangan sampai dimanfaatkan
untuk tumpangan titipan yang tidak relevan. Cek betul,” tandasnya.
Karena itu, presiden meminta jajarannya untuk
mengonsultasikan substansi RUU dengan seluruh pemangku kepentingan dan
memberikan akses yang seluas-luasnya kepada publik, sebelum diajukan ke DPR agar
proses penyusunanya menerapkan prinsip keterbukaan.
Selain itu, bersamaan dengan proses penyusunan RUU
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut, jajaran terkait juga sudah harus
mempersiapkan regulasi turunan dari RUU yang tengah disusun.
Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemerintah
mengeksekusi program segera setelah mendapatkan persetujuan DPR.
Untuk diketahui, saat membuka Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Istana Negara, Senin (16/12), presiden mengatakan,
setidaknya ada tiga RUU Omnibus Law yang akan diajukan pemerintah kepada DPR.
Ketiganya, RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law
Cipta Lapangan Kerja, dan yang ketiga RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah. (yb/din/foto: setneg)
