BANJARMASIN, banuapost.co.id– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kalsel, menggelar Sosialisasi UU No: 13/2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Kegiatan berlangsung dua hari, 5-6 Februari 2020, dihelat
di sebuah hotel di kawasan Jl A Yani, selain dihadiri pejabat Dispersip seluruh
kabupaten/kota di Kalsel, juga para penulis, sastrawan, penyair dan pegiat literasi.
“Kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam,
untuk menumbuhkan kesadaran penulis,
penerbit dan produsen karya rekam,” ujar Kadispersip Kalsel, Hj Nurliani Dadie.
Sehingga, sambunh Hj Nurliani, dapat menyelamatkan karya
cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau
perbuatan manusia.
Selain itu, menurut kadispersip, bertujuan untuk menambah
khasanah dan koleksi tentang lokal konten ke daerahan untuk arsip dan
pertanggungjawaban kepada generasi mendatang.
“Jadi selain tujuan-tujuan tersebut, serah simpan karya cetak
dan karya rekam ini intinya untuk melestarikan karya sebagai warisan bangsa,”
pungkasnya. (oie/foto: olive)
