TANJUNG, banuapost.net– Barang bukti hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama Februari dan Opersi Antik Intan 2020, dimusnahkan jajaran Polres Tabalong, Kamis (12/3), dengan disaksikan pemiliknya yang jadi tersangka
Benda laknat itu, berupa 179,08 gram sabu-sabu dan 1,13
gram ekstasi, diblender Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, dan Kepala
Kesbangpol, perwakilan Kejaksaan Negeri, PN, BNNK, dan pihak Dinas Kesehatan Tabalong.
Menurut AKBP M Muchdori, pemusnahan ini sebagai upaya untuk
mencegah disalahgunakannya barang bukti oleh pihak yang berkepentingan dalam menangani
perkara.
“Pemusnahan barbuk ini didapat dari sitaan enam
orang pelaku yang diamankan pada Februari, termasuk hasil Operasi Antik Intan 2020
selama 14 hari,” jelas AKBP M Muchdori yang memimpin pemusnahan.
Selain itu, lanjut kapolres, pemusnahan barang bukti ini,
juga dalam rangka pelalsanaan UU No: 35/2009 tentang Narkotika pasal 91 ayat 2,
yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.
“Ratusan gram sabu dan ekstasi ini diblender dan
dibuang ke septic tank dengan turut disaksikan para pelakunya,” ujar
kapolres.
Kapolres juga mengingatkan kepada para tersangka agar
tidak mengulangi perbuatannya yang mengakibatkan mendekam di hotel prodeo.
“Saya berharap semua pihak berperan aktif
dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini,” imbuh AKBP Muchdori.
Sementara Kasatnarkoba AKP Zaenuri mengatakan, barang bukti yang
dimusnahkan ini merupakan milik tersangka AR, MS, MA, HS, SF dan RM, dengan
total 179,08 gram sabu – sabu dan 1,13 gram ektasi.
“Ke-6 tersangka ditangkap pada rentan waktu bulan Februari
hingga 5 Maret lalu, seiring berakhirnya operasi Antik Intan 2020,” jelas
kasat. (sal/foto: ist)