BANJARMASIN, banuapost.co.id– Badan Pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin untuk sementara meniadakan penyelenggaraan Salat Jumat.
Ditiadakannya sementara Salat Jumat ini, sebagaimana surat
pemberitahuan No: 039/BP-MRSM/IU/2020, seiring dengan imbauan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Provinsi Kalsel, No: 11/DP-P/MUI-KS/SRI1/2020, tertanggal 26
Maret 2020.
Imbauan MUI Kalsel tersebut sebagai bentuk dukungan atas
kebijakan pemerintah dalam penanggulangan wabah virus korona yang kian masif,
seiring dengan telah ditetapkannya status Provinsi Kalsel menjadi Tanggap
Darurat Covid-19.
Surat pemberitahuan ditiadakanya sementara Salat Jumat sampai
menunggu pemberitahuan selanjutnya, sebagaimana
yang diterima redaksi banuapost.co.id,
ditandatangani Ketua Umum Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Drs H Darul
Quthni, dan Sekretaris Umum, Samsul
Rani, S.Ag, MSi. (yb/*/foto: ist)