PARINGIN, banuapost.co.id– Semua kegiatan keagamaan selama Bulan Suci Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing disepakati.
Kesepakatan terungkap di rapat yang membahas imbauan MUI Balangan, Selasa (21/4). Rapat dihadiri Badan Pengurus Masjid Agung Al Akbar, Ketua Takmir Masjid, Kapolsek Paringin, dan perwakilan Satpol PP Balangan.
Kabag Humas Pemkab Balangan, Saifuddin, yang diminta konfirmasinya, Rabu (22/4), tak membenarkan point salah satu hasil rapat yang belangsung di Aula masjid terbesar di Kabupaten Balangan itu.
“Salah satu point penting, disepakatinya imbauan MUI Balangan sebagaimana surat edaran No: 06/SE/MUI/ BLG/ 2020 tanggal 20 April 2020,” jelas Saifuddin yang jugahadir dalam rapat tersebut mewakili Pemkab Balangan.
Seiring dengan kesepakatan tersebut, lanjut Saifuddin, sosialisasinya akan dilakukan melalui Radio Da’wah Al Akbar, termasuk memasang spanduk pemberitahuan.
“Sebagaimana imbauan MUI, selama pendemi Covid-19 tidak melaksanakan Salat Jumat, tarawih, buka puasa bersama, kuliah agama dan tablig agama. Karena sangat berptensi berkumpulnya warga,” imbuh Saifuddin.
Karena kondisi demikian, sambung Saifuddin, diharapkan masyarakat Balangan memakluminya. Sehingga tidak menimbulkan masalah, baik di bidang sosial maupun di bidang keagamaan.
“Keputusan ini diambil semata-mata untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga Balangan bisa memutus mata rantai penyebaranya,|” tandas Saifuddin. (sri/foto: ist)