PELAIHARI, Banuapost.co,id- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyerahkan hasil akhir kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah ke Kantor Wilayan Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Kalimantan Selatan, Jumat (17/7/2026).
Penyerahan laporan hasil akhir INTIP tersebut disampaikan Yohanes Ginting, SH, MH, Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran dan Heru Purnomo, SH, selaku Koordinator Kelompok Substansi Penetapan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah.
Laporan hasil akhir INTIP tersebut kepada diterima Isa Widyatmoko, SSiT, MAP, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan.
Kegiatan INTIP ini bertujuan untuk mengamankan seluruh aset Pemerintah demi mendapat kepastian hukum.
Hasil Kegiatan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) Partisipatif merupakan serangkaian data, identifikasi, dan pemetaan aset tanah negara yang dikelola secara kolaboratif oleh Kementerian ATR/BPN bersama berbagai instansi pemerintah.
Hasil utama dari kegiatan ini meliputi beberapa poin berikut:
Basis Data Aset yang Valid: Terwujudnya data pertanahan yang berkualitas, akurat, dan terverifikasi mengenai status penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah instansi pemerintah.
Pencegahan Sengketa dan Kerugian Negara: Berkurangnya potensi tumpang tindih lahan, sengketa, dan penguasaan aset oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga mengamankan kekayaan negara.
Digitalisasi dan Tertib Administrasi: Seluruh data hasil inventarisasi diintegrasikan ke dalam platform digital Kementerian ATR/BPN, seperti aplikasi Sentuh Tanahku, untuk transparansi informasi.
- Optimalisasi Tata Ruang: Data yang akurat menjadi acuan dasar bagi pemerintah daerah dan pusat untuk menyusun perencanaan tata ruang serta pengembangan wilayah yang lebih efektif. zkl/foto: Ist