BANJARMASIN, banuapost.co.id– Menjelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (23/4) malam, Polresta Banjarmasin melaksanakan patrol.
Patroli yang dipimpin Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana, juga memantau posko PSBB, seperti di kawasan perbatasan, Jl A Yani Km 6, Banjarmasin Timur, dan di Jl Brigjend Hasan Basry, Banjarmasin Utara.
Sambil berpatroli, juga disosialisasikan berlakunya PSBB di Banjarmasin, Jumat (24/4). Masyarakat diimbau mematuhi aturan selama PSBB, seperti pembatasan jumlah penumpang kendaraan bermotor.
Sedang roda empat, dibatasi separuh kapasitas penumpang dengan duduk diatur berjarak. Para penumpang dan pengemudi kendaraan bermotor juga diwajibkan menggunakan masker.
Kemudian para penjual makanan dan minuman, juga hanya dibolehkan melayani penjualan bungkus. Dilarang melayani pembeli makan di tempat.
Dalam penerapan PSBB ini, menurut AKBP Sahbana, polisi mengedepankan pencegahan dan sikap humanis. “Memang ada sanksinya bagi yang melanggar, tapi kami mengutamakan pencegahan dan sikap humanis. Karena itu kami berharap, masyarakat mentaati aturan yang berlaku,” ujar Sabana.
Begitu pula dengan aturan jam malam yang diterapkan sejak pukul 21.00 – 06.00 Wita. “Kalau tujuan mendesak atau darurat, masih dibolehkan saat jam malam. Tapi bila tidak mendesak, maka akan kami minta kembali ke rumah,” katanya.
PSBB di Banjarmasin diberlakukan selama 14 hari ke depan. Namun upaya memutus mata rantai penularan virus korona, bisa diperpanjang bila masih terjadi penyebaran. (emy/foto: deny yunus)