PALANGKA RAYA– Tim seleksi (Timsel) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) tujuh kabupaten periode 2018-2023, diumumkan. Dari nama-nama calon yang dinyatakan lolos tes kesehatan dan wawancara, akan diserahkan ke KPU Pusat untuk dilakukan uji kelayakan.
Ketua Timsel KPU, Hendry, didampingi anggota timsel lainnya kepada wartawan, di Sekretariat Timsel KPU, Kamis (26/7), menjelaskan, berdasarkan putusan judicial review Mahkamah Konstitusi No 31/PUU-XVI/2018, 23 Juli 2018, jumlah anggota KPU kabupaten/kota yang akan direkrut menjadi sebanyak lima orang.
“Sebelumnya, calon anggota yang akan direkrut hanya sebanyak 3 orang, atau berdasarkan ketentuan 2×3 menjadi 6 orang. Tapi atas ketentuan baru ini, maka 2×5 menjadi 10 orang yang akan ikut fit and propertest,” jelasnya.
Dengan kata lain, jumlah peserta yang akan mengikuti tes selanjutnya menjadi sebanyak 79 orang. Jumalh tersebut, terdiri dari calon anggota KPU Pulang Pisau 10 orang, Barito Timur 10 orang, Katingan 10 orang, Seruyan 10 orang, Sukamara 9 orang, Lamandau 9 orang, dan Murung Raya sebanyak 9 orang.
“Adapun penyebab peserta tidak lulus, karena nilainya di bawah standar yang ditetapkan, yakni 60. Kemudian tidak masuk 10 besar sebagaimana ketentuan,” tutup Hendri. (sut/foto: ist)