AMUNTAI, banuapost.co.id– Upaya pencegahan penyebaran virus korona di wilayah Kabupaten HSU, dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTP2) Covid-19 setempat, di rumah ibadah.
Bertempat di Masjid Al Furqan, Desa Jarang Kuantan, Kecamatan Amuntai Selatan, Sabtu (6/6), TTGP2 HSU terdiri dari Polres, Kodim 1001/Amuntai, Satpol PP dan KUA, mensosialisasikan protokol pelaksanaan kegiatan ibadah di tengah wabah Covid-19.
Kedatangan tim disambut Ketua Ta’mir Masjid Al Furqan Jarang Kuantan, H. Yuspianie dan ibu-ibu warga Aisyiyah setempat.
Menurut Ketua KUA Kecamatan Amuntai Selatan, Rahmani Abdi, saat ini fungsi rumah ibadah telah diizinkan untuk dibuka kembali. Meski demikian, pengelola dan jamaah untuk tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan Covid-19, jamaah wajib memakai masker pada saat Salat Jumat dan Salat Fardhu lima waktu, menjaga jarak/shof minimal 1 meter, melipat karpet dan pengelola masjid harus menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun.
Sementara Ketua Ta’mir Masjid H Yuspianie, mengapresiasi atas sosialisasi. Mengenai apa yang disampaikan, diingatkan kepada jamaah. (sri/foto: ist)