TANJUNG, banuapost.co.id– Tiga pilar di Kecamatan Jaro, melakukan penertiban pedagang luar Tabalong yang berjualan di pasar setempat, Sabtu (20/6).
Penertiban dilakukan dengan cara pemeriksaan KTP. Apabila didapati pedagang berasal dari luar Tabalong, maka yang diminta untuk pulang.
Menurut Babinsa Jaro, Kopda Ade Ernanto, penertiban sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19, khususnya di kawasan Pasar Jaro.
“Seperti yang telah disepakati, untuk sementara pedagang luar dilarang berjualan di Tabalong,” ujarnya.
Peraturan larangan pedagang luar mencari nafkah di wilayah Tabalong, hanya bersifat sementara selama pademi Covid-19.
“Apabila wabah Covid-19 ini sudah berakhir, pedagang luar kembali diperbolehkan untuk berjualan di wilayah Tabalong,” ujarnya.
Tidak hanya itu, dalam kegiatan ini juga untuk memastikan pedagang dan pengunjung pasar sudah menerapkan protokol kesehatan yang sudah sosialisasikan dalam beberapa minggu terakhir.
Kegiatan yang dilakukan, untuk meyakinkan sejauh mana penerapan protokol kesehatan dijalankan masyarakat, yakni dengan mengecek kesiapan pasar dalam melaksanakan protokol kesehatan, seperti penyiapan tempat cuci tangan, pos kesehatan, maupun jarak antar pedagang.
“meski demikian, masih ditemukan beberapa penjual dan pembeli yang belum sadar akan penggunaan masker. Sehingga harus diberikan diteguran petugas dari gugus tugas,” ujar Kopda Ade Ernanto. (sal/foto: ist)