PELAIHARI, banuapost.co.id– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tala TA 2019, disahkan.
Disahkannya raperda itu dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Tala, Rabu (29/7). Kegiatan dihadiri Bupati Tala, H Sukamta.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Tala, Muslimin, semua fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan menyetujui Raperda APBD TA 2018 untuk dapat dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
Sukamta dalam sambutannya mengatakan, dengan disahkannya menjadi perda, menjadi makna penting dan sangat strategis bagi kesinambungan proses pembangunan nasional yang akan direncanakan di perubahan 2020.
Karena itu bupati berharap dengan ditetapkannya raperda dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melaksanakan tugas yang ada. Sehingga tercapai pelayanan masyarakat yang maksimal menuju terwujudnya kesejahteraan masyarakat Tala.
Sukamta juga mengajak semua pihak menyatukan tekad untuk membangun dan memajukan Bumi Tuntung Pandang.
“Dengan demikian, kita bisa memberikan pelayanan optimal dan selalu berupaya untuk mendahulukan pembangunan guna mensejahterakan rakyat kita,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, dilakukan penandatanganan pengesahan Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019 yang disaksikan Pimpinan DPRD Tala. (zkl/foto: ist)