BATULICIN, banuapost.co.id– Dua pekan sejak digelarnya operasi kamtibcarlantas dengan sandi Intan 2020, 23 Juli hingga 5 Agustus, sedikitnya 303 surat tilang dikeluarkan Satlantas Polres Tanah Bumbu.
Menurut KBO Ipda Joko di sela gelar operasi terakhir di depan Makopolsek Simpang Empat, Jl Transmigrasi, Plajau, Rabu (5/8), tindakan diambil bagi pelanggar 9 prioritas yang jauh-jauh hari sudah disosialisasikan.
“Jadi tindakan tegas berupa tilang bagi yang tidak dapat menunjukan dokumen ranmor dan surat ijin mengemudi, bagi yang tidak menggunakan masker juga kita beri gratis,” jelas Ipda Joko.
Operasi tertib berlalulintas yang digelar Polri selama dua pekan serentak di seluruh Indonesia, tak ditampik Ipda Joko sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir lakalantas.
“Ini mengingat korban meninggal dunia akibat lakalantas di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia,” imbuhnya.
Dirinci Ipda Joko, ke-303 tindakan tegas meliputi lawan arus 38, tidak pakai helm depan 74, belakang 51, surat-surat 74, kelengkapan 50 dan lampu utama ada 19 pelanggaran. Sementara barang bukti, SIM 48 dan STNK 158 lembar, ranmor 97.
“Sedang penindakan untuk penerapan protokol kesehatan, sebesar 10 persen, karena yang lebih diutamakan penyuluhan,” ucap Ipda Joko. (jack/foto: ist)