BANJARMASIN, banuapost.co.id– Komplotan pengedar narkoba lintas provinsi dibekuk jajaran Ditreskrim Narkoba Polda Kalsel di Sienna Inn, Jl Sutoyo S, Banjarmasin Tengah, Kamis (6/8) pagi.
Menurut Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Iwan Eka Putra, yang memimpin penangkapan, dari pengungkapan kasus ini disita sepuluh karung shabu yang diperkirakan dengan berat di atas 200 kilogram.
“Barang bukti itu berada di sebuah mobil bus hitam dengan nomor polisi, KT 1668 GC,” jelas Kombes Iwan.
Sementara pelakunya, sambung Kombes Iwan, diamankan empat orang. Dua orang sebagai pengantar, dan dua lagi yang menjemput.
Menurut Iwan yang di dampingi Wadir Narkoba Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto, pengungkapan ini hasil pengembangan kasus sebelumnya, Maret 2019. Ketika itu selain tersangkanya juga disita barang bukti 208 kilogram.
Komplotan ini diduga mengedarkan sabu lintas provinsi dengan barang haramnya dibawa dari Kalimantan Utara. Namun polisi belum merinci komplotan ini. Alasannya masih melakukan pendalaman. (emy/foto: ist)